Rabu, 29 Februari 2012

INTERMEZO

Assalamualaikum sob..

      wuaaaaaaaaaaa... udah lama banget blog ini vakum, semenjak saya kuliah disaat memulai Tugas Akhir dan sampai sekarang alhamdulillah saya suda berkerja.. semenjak itu saya sudah disibukan dengan berbagai macam hal.. hehe, tulisan kali ini tidak akan membahas sesuatu yang berbobot sifatnya, hanya untuk pelemasan jari-jari aja (looh, bukannya tiap hari kerjaanya ngetik yaa.. haha)

      Hai sobat, selama berbulan-bulan lamanya, saya acuh terhadap dunia keilmuan, khususnya dalam bidang yang saya tekuni, saya sadar akan pentingnya ilmu didalam kehidupan sehari-hari, baik itu ilmu dunia maupun ilmu untuk bekal kita kelak dikehidupan selanjutnya. Telah banyak waktu yang terbuang dan terlewatkan, tapi hanya sedikit manfaat yang saya dapatkan darinya.


      Dimulai dengan pembuatan tugas akhir yang telah menyita banyak waktu saya, (alesan hehe..), lalu sidang PI yang di Uji langsung oleh Kaprodi saat itu (sekarang kyknya masih jg deh) Ibu Doktor Lintang Yuniar B. dan kedua Doktor lainnya, walaupun terbata-bata dalam mempresentasikan hasil penelitian saya, tapi alhamdulillah saya mendapatkan nilai A untuk sidang tersebut.. hihihi, dan lulus dengan nilai yg cukup *alhamdulillah*

      Terkadang saya berpikir, apakah waktu ini berjalan begitu cepat sehingga membuat saya tak sadar bahwa telah banyak hal yang terlewatkan dan terlupakan begitu saja, sejak saat masih diasuh dan digendong orang tua, masa-masa TK yang menggembirakan, masa SD yang tak terlupakan, masa SMP yang menjadikan saya kuat, masa SMA yang mengajarkan banyak hal-hal baru, lalu kuliah dan berbenah diri, dan sampai saat ini, dimana saya sekarang tumbuh menjadi orang dewasa, dan sudah bekerja, mengenang masa lalu, saya sering menangis karena saya terlalu menganggap remeh semuanya, dan saat semua itu berlalu, barulah menyadari keindahan2 masa lalu, tapi biar bagaimanapun saya tidak akan pernah bisa untuk kembali.. hihihi

    Sekarang dan akan datang, semoga akan menjadi hari-hari yang mebahagiakan dan penuh dengan keberkahan serta manfaat hidup, aamiin.. dan saya ucapkan selamat datang untuk segala perubahan ekstreem yang terjadi saat ini. Sekarang saya dalam posisi dimana saya sudah dewasa, memiliki pekerjaan, dan sebentar lagi akan menikah, mempunyai anak, anak saya tumbuuh lalu menikah dan mempunyai anak, lalu saya menua dan mati, dan begitu pula dengan teman2 seangkatan saya, semua akan menua dan mati ;), semoga Alloh Azza Wa Jalla mematikanku, keluargaku, kerabat dan saudara2ku dalam keadaan Islam dan beriman.. aamiin

    Semoga, pertemuan kali ini, akan membuka jalan bagi pertemuan-pertemuan selanjutnya, dan semoga selalu ada manfaat dan keberkahan dalam setiap tulisan yang saya buat, baik itu copas (hehe ^^) maupun hasil dari kerja keras saya..

Salam
Raden Masargo Everest
*Hargai waktumu sekarang walaupun itu mengecewakan, karena itu akan menjadi masa lalu yang nantinya kau ingin tuk kembali :)*

Minggu, 29 Mei 2011

Shalat Tepat Waktu atau Setelah Jam Kerja?

Seorang Direktur HRD sebuah Institusi berlabel Syariah , dalam rangka operasi disiplin pegawai, memanggil beberapa kelompok pegawai dengan masing-masing jenis pelanggaran disiplin. Dari berbagai kelompok pelanggaran disiplin, di antaranya ada pula kelompok kesalahan yang pada saat berlangsung operasi disiplin pulang tepat waktu , namun selalu melakukan sholat ashar berjamaah di masjid kantor, sehingga dinilai bekerja kurang dari 8 jam karena tidak mengganti jam sholat setelah jam pulang kantor.

Menurut sang Bapak Direktur, seorang pegawai terikat dengan akad ijarah dengan perusahaan untuk bekerja 9 jam dipotong 1 jam istirahat, sehingga jam kerja bersih 8 jam. Jika pegawai melakukan sholat pada jam kerja, maka pegawai harus mengganti waktu yang digunakan untuk sholat pada jam lainnya. Jadi jika pulang kerja jam 17.00, sang pegawai melakukan sholat ashar berjamaah menghabiskan waktu 20 menit, maka paling cepat pulang jam 17.25. Jika pegawai pulang tepat waktu tanpa mengganti waktu yang terpakai untuk sholat, maka pegawai telah merugikan perusahaan. Namun sayangnya, ketentuan ini tidak pernah disampaikan sebelumnya.

Para pegawai yang dipanggil pada kelompok kesalahan ini di- cap oleh sang Bapak Direktur sebagai orang yang telah menggadaikan Tuhan untuk melanggar disiplin. Sang Bapak Direktur seakan-akan tidak peduli bahwa para pegawai pada kelompok kesalahan tersebut, sebenarnya lebih sering pulang malam, jauh melebihi jam kerja resmi dibandingkan pulang tepat waktu, meskipun pada saat operasi disiplin dilakukan kebetulan pulang tepat waktu.

Pertanyaan:1. Sebagai pemeluk agama Islam yang terikat sebagai pegawai, kewajiban mana yang lebih dahulu yang harus dilakukan, sholat tepat waktu atau sholat setelah jam kerja demi kewajiban pegawai yang terikat akad ijarah dengan perusahaan?

2. Apakah perkataan sang Direktur dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap ibadah seorang pegawai, karena setahu penulis dalam UU No.39/1999 pasal 22 dinyatakan setiap orang bebas memluk agamanya dan beribadat menurut agamanya itu dan UU No. 13/2003 pasal 153 ayat 1 dinyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/ buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya?

3. Menurut Bapak Ustadz, tepatkah perkataan Sang Direktur yang menyatakan pegawai menggadaikan Tuhan karena sholat berjamaah tepat waktu pada jam kerja?

Mohon jawaban Bapak Ustadz.

Wassalammu’alaikum Wr. Wb.

Seorang Pegawai yang sedang resah

II

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Dari istilah yang digunakan oleh sang direktur bahwa pekerja yang shalat dianggap ‘menggadaikan Tuhan’, sudah dapat dirasakan sinisme subjektifnya terhadap shalat dan tuhan. Seorang direktur yang muslim dan ada secuil iman di dalam hatinya, pastilah tidak akan tega mengeluarkan ungkapan sekasar itu, bahkan meski para pekerjanya memang mengurangi haknya untuk shalat sekalipun.

Sebab ungkapan ‘menggadaikan tuhan’ itu jelas terasa di telinga sebagai ungkapan yang terlalu memaksakan, bahkan kami menilainya sebagai berlebihan. Apalagi sampai memberlakukan hukuman hingga pemecatan segala. Tidakkah dia tahu bahwa jabatannya itu hanyalah amanah yang diberikan sementara waktu? Tidakkah dia tahu bahwa suatu saat dia akan berhenti atau diberhentikan dari pekerjaannya, cepat atau lambat? Tidakkah dia peduli dengan bawahannya yang resah akibat ulahnya yang over-acting itu?

Kami bisa merasakan keresahan Anda dan teman-teman Anda saat ini. Dan begitulah, setiap kita akan diuji oleh Allah dengan rasa takut kelaparan, kekurangan harta dan jiwa. Marilah kita maknai rasa resah ini secara positif agar iman kita kepada Allah jadi bertambah.

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.

Rasa resah Anda itu wajar, namun barangkali itulah cara Allah mengundang Anda untuk lebih khusyu’ lagi dalam beribadah. Rasa takut dipecat itu sebenarnya sebuah motivasi yang Allah turunkan kepada Anda bahwa rizki itu urusan Allah. Si Direktur mau memecat orang karena shalat dengan alasan menggadaikan tuhan, silahkan saja. Toh dia bukan Sang Maha Pemberi rizqi. Justru diasetiap hari diberi rizki oleh Allah SWT dengan atau tanpa disadarinya.

Ketahuilah bahwa kita tidak pernah tahu lewat jalur manakah kita akan diberikan rizki dari Allah SWT. Kadangkala kita mengira sebuah jalan terlihat licin dan mulus, lalu kita yakin sekali bahwa di ujung jalan itu ada rezki kita. Namun ternyata Allah SWT tidak menghendaki memberikan rezki lewat jalan itu. Barangkali buat Allah, terlalu jauh jalan itu dan ada jalan lainnya yang lebih baik dan lebih tepat buat kita.

Janganlah berpikir bahwa rezeki Anda itu ada di tangan sang direktur, namun bukan berarti bahwa Anda juga boleh seenaknya saja melanggar aturan. Jalan yang terbaik adalah melakukan dialog yang terbuka, dari hati ke hati. Jangan dulu terlanjur bersu’udzdzan kepadanya. Barangkali saja niatnya baik, yaitu karena ingin mendisiplinkan anak buahnya. Namun cara dan pendekatannya masih perlu diperhalus lagi.

Pada bagian penghalusan inilah Anda perlu sedikit memberikan perhatian. Cobalah pilih teman-teman yang dewasa, tidak emosional dan sedikit lebih dipandang. Sampaikan saja permohonan maaf Anda dan teman-teman, bila dipandang telah melanggar aturan. Jelaskan bahwa selama ini Anda memang kurang mendapat informasi yang jelas tentang bentuk-bentuk kesalahan itu. Dan berjanjilah bahwa hal itu tidak akan terulang lagi, selama aturan main dibuat sejelas mungkin, syukur bisa sebelumnya digelar dengar pendapat dengan sesama karyawan.

Cobalah buktikan kepadanya bahwa Anda dan teman-teman adalah orang muslim yang profesional, di mana amanah memang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, selama semua aturannya jelas dan transparan.

Selamat berjuang semoga Allah menyertai kita, Amien

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber Shalat Tepat Waktu atau Setelah Jam Kerja? : http://assunnah.or.id

Macam-macam Riba

Mengembalikan uang yg dipinjam dgn jumlah lbh banyak inilah bentuk riba yg sering kita lihat di sekitar kita. Ternyata tdk hanya ini bentuk riba. Ada beberapa macam lagi bentuk riba dan bisa terjadi dlm beberapa transaksi. Apa saja itu?

Untuk memperjelas pembahasan riba perlu disebutkan secara detail tentang pembagian riba masalah-masalah yg terkait dengan dan perbedaan pendapat para ulama dlm masalah ini.
Riba ada beberapa macam:

Riba Dain
Riba ini disebut juga dgn riba jahiliyah sebab riba jenis inilah yg terjadi pada jaman jahiliyah.
Riba ini ada dua bentuk:
a. Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo .
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B dgn tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tdk punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dgn riba mudha’afah . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang2 yg beriman janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda.”
b. Pinjaman dgn bunga yg dipersyaratkan di awal akad
Misalnya: Si A hendak berhutang kepada si B. mk si B berkata di awal akad: “Saya hutangi kamu Rp 1 juta dgn tempo satu bulan dgn pembayaran Rp 1.100.000.”
Riba jahiliyah jenis ini adl riba yg paling besar dosa dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yg sering terjadi pada bank-bank dgn sistem konvensional yg terkenal di kalangan masyarakat dgn istilah “menganakkan uang.” Wallahul musta’an.

Faedah penting:
Termasuk riba dlm jenis ini adl riba qardh . Gambaran seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dgn syarat mengembalikan dgn yg lbh baik atau lbh banyak jumlahnya.
Misal: Seseorang meminjamkan pena seharga Rp. 1000 dgn syarat akan mengembalikan dgn pena yg seharga Rp. 5000. Atau meminjamkan uang seharga Rp 100.000 dan akan dikembalikan Rp 110.000 saat jatuh tempo.
Ringkas tiap pinjam meminjam yg mendatangkan keuntungan adl riba dgn argumentasi sebagai berikut:
1. Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yg membawa keuntungan adl riba.”
Hadits ini dha’if. dlm sanad ada Sawwar bin Mush’ab dia ini matruk . Lihat Irwa`ul Ghalil .
Namun para ulama sepakat sebagaimana yg dinukil oleh Ibnu Hazm Ibnu Abdil Barr dan para ulama lain bahwa tiap pinjam meminjam yg di dlm dipersyaratkan sebuah keuntungan atau penambahan kriteria atau penambahan nominal termasuk riba.
2. Tindakan tersebut termasuk riba jahiliyah yg telah lewat penyebutan dan termasuk riba yg diharamkan berdasarkan Al-Qur`an As-Sunnah dan ijma’ ulama.
3. Pinjaman yg dipersyaratkan ada keuntungan sangat bertentangan dgn maksud dan tujuan mulia dari pinjam meminjam yg Islami yaitu membantu mengasihi dan berbuat baik kepada saudara yg membutuhkan pertolongan. Pinjaman itu berubah menjadi jual beli yg mencekik orang lain. Meminjami orang lain Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000 sama dgn membeli Rp. 10.000 dibayar Rp. 11.000.
Ada beberapa kasus yg masuk pada kaidah ini di antaranya:
a. Misalkan seseorang berhutang kepada syirkah Rp 10.000.000 dgn bunga 0% dgn tempo 1 tahun. Namun pihak syirkah mengatakan: “Bila jatuh tempo namun hutang belum terlunasi mk tiap bulan akan dikenai denda 5%.”
Akad ini adl riba jahiliyah yg telah lewat penyebutannya. Dan cukup banyak syirkah atau yayasan yg menerapkan praktik semacam ini.
b. Meminjami seseorang sejumlah uang tanpa bunga utk modal usaha dgn syarat pihak yg meminjami mendapat prosentase dari laba usaha dan hutang tetap dikembalikan secara utuh.
Modus lain yg mirip adl memberikan sejumlah uang kepada seseorang utk modal usaha dgn syarat tiap bulan dia mendapatkan –misalnya– Rp 1 juta baik usahanya untung atau rugi.
Sistem ini yg banyak terjadi pada koperasi BMT bahkan bank-bank syariah pun menerapkan sistem ini dgn istilah mudharabah .
Mudharabah yg syar’i adalah: Misalkan seseorang memberikan modal Rp. 10 juta utk modal usaha dgn ketentuan pemodal mendapatkan 50% atau 40% atau 30% dari laba hasil usaha. Bila menghasilkan laba mk dia mendapatkan dan bila ternyata rugi mk kerugian itu ditanggung bersama . Hal ini sebagaimana yg dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dgn orang Yahudi Khaibar. Wallahul muwaffiq.
Adapun transaksi yg dilakukan oleh mereka pada hakekat adl riba dain/qardh ala jahiliyah yg dikemas dgn baju indah nan Islami bernama mudharabah. Wallahul musta’an.
c. Mengambil keuntungan dari barang yg digadaikan
Misal: Si A meminjam uang Rp 10 juta kepada si B dgn menggadaikan sawah seluas 05 ha. Lalu pihak pegadaian memanfaatkan sawah tersebut mengambil hasil dan apa yg ada di dlm sampai si A bisa mengembalikan hutangnya. Tindakan tersebut termasuk riba namun dikecualikan dlm dua hal:
1. Bila barang yg digadaikan itu perlu pemeliharaan atau biaya mk barang tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ganti pembiayaan. Misal yg digadaikan adl seekor sapi dan pihak pegadaian harus mengeluarkan biaya utk pemeliharaan. mk pihak pegadaian boleh memerah susu dari sapi tersebut sebagai ganti biaya perawatan. Dalil hadits riwayat Al-Bukhari dlm Shahih- dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا، وَلَبَنُ الدُّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا

“Kendaraan yg tergadai boleh dinaiki nafkah dan susu hewan yg tergadai dapat diminum nafkahnya.”
2. Tanah sawah yg digadai akan mengalami kerusakan bila tdk ditanami mk pihak pegadaian bisa melakukan sistem mudharabah syar’i dgn pemilik tanah sesuai kesepakatan yg umum berlaku di kalangan masyarakat setempat tanpa ada rasa sungkan. Misal yg biasa berlaku adl 50%. Bila sawah yg ditanami pihak pegadaian tadi menghasilkan mk pemilik tanah dapat 50%. Namun bila si pemilik tanah merasa tdk enak krn dihutangi lalu dia hanya mengambil 25% saja mk ini tdk diperbolehkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Riba Fadhl
Definisi adl ada tafadhul pada dua perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul padanya.
Riba jenis ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba khafi sebab riba ini merupakan pintu menuju riba nasi`ah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum riba fadhl. Yang rajih tanpa keraguan lagi adl pendapat jumhur ulama bahwa riba fadhl adl haram dgn dalil yg sangat banyak. Di antaranya:
1. Hadits ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim:

لاَ تَبِيْعُوا الدِّيْنَارَ بِالدِّيْنَارَيْنِ وَلاَ الدِّرْهَمَ بِالدِّرْهَمَيْنِ

“Jangan kalian menjual satu dinar dgn dua dinar jangan pula satu dirham dgn dua dirham.”
Juga hadits-hadits yg semakna dgn itu di antaranya:
a. Hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu yg muttafaq ‘alaih.
b. Hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim.
Juga hadits yg diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Abu Hurairah Sa’d bin Abi Waqqash Abu Bakrah Ma’mar bin Abdillah dan lain-lain yg menjelaskan tentang keharaman riba fadhl tersebut dlm Ash-Shahihain atau salah satunya.
Adapun dalil pihak yg membolehkan adl hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيْئَةِ

“Sesungguh riba itu hanya pada nasi`ah .”
Maka ada beberapa jawaban di antaranya:
a. Makna hadits ini adl tdk ada riba yg lbh keras keharaman dan diancam dgn hukuman keras kecuali riba nasi`ah. Sehingga yg ditiadakan adl kesempurnaan bukan wujud asal riba.
b. Hadits tersebut dibawa kepada pengertian: Bila jenis berbeda mk diperbolehkan tafadhul dan diharamkan ada nasi`ah.
Ini adl jawaban Al-Imam Asy-Syafi’i disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari guru Sulaiman bin Harb. Jawaban ini pula yg dirajihkan oleh Al-Imam Ath-Thabari Al-Imam Al-Baihaqi Ibnu Abdil Barr Ibnu Qudamah dan sejumlah ulama besar lainnya.
Jawaban inilah yg mengompromikan antara hadits yg dzahir bertentangan. Wallahul muwaffiq.

Riba Nasi`ah
Yaitu ada tempo pada perkara yg diwajibkan secara syar’i ada taqabudh .
Riba ini diistilahkan oleh Ibnul Qayyim dgn riba jali dan para ulama sepakat tentang keharaman riba jenis ini dgn dasar hadits Usamah bin Zaid di atas. Banyak ulama yg membawakan ada kesepakatan akan haram riba jenis ini.
Riba fadhl dan riba nasi`ah diistilahkan oleh para fuqaha dgn riba bai’ .

Kaidah Seputar Dua Jenis Riba
1. Perkara yg diwajibkan secara syar’i ada tamatsul mk tdk boleh ada unsur tafadhul pada sebab bisa terjatuh pada riba fadhl. Misal: Tidak boleh menjual 1 dinar dgn 2 dinar atau 1 kg kurma dgn 15 kg kurma.
2. Perkara yg diwajibkan ada tamatsul mk diharamkan ada nasi`ah sebab bisa terjatuh pada riba nasi`ah dan fadhl bila barang satu jenis. Misal: Tidak boleh menjual emas dgn emas secara tafadhul demikian pula tdk boleh ada unsur nasi`ah.
3. Bila barang dari jenis yg berbeda mk disyaratkan taqabudh saja yakni boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah. Misal menjual emas dgn perak atau kurma dgn garam. Transaksi ini boleh tafadhul namun tdk boleh nasi`ah.
Ringkasnya:
a. Beli emas dgn emas secara tafadhul berarti terjadi riba fadhl.
b. Beli emas dgn emas secara tamatsul namun dgn nasi`ah mk terjadi riba nasi`ah.
c. Beli emas dgn emas secara tafadhul dan nasi`ah mk terjadi kedua jenis riba yaitu fadhl dan nasi`ah.
Hal ini berlaku pada barang yg sejenis. Adapun yg berbeda jenis hanya terjadi riba nasi`ah saja sebab tdk disyaratkan tamatsul namun hanya disyaratkan taqabudh. Wallahu a’lam.
Untuk lbh memahami masalah ini kita perlu menglasifikasikan barang-barang yg terkena riba yaitu emas perak kurma burr sya’ir dan garam menjadi dua bagian:
Bagian pertama: emas perak .
Bagian kedua: kurma burr sya’ir dan garam.
Keterangannya:
1. Masing-masing dari keenam barang di atas disebut satu jenis; jenis emas jenis perak jenis mata uang jenis kurma demikian seterusnya. Kaidahnya: bila jual beli barang sejenis misal emas dgn emas kurma dgn kurma dst mk diwajibkan ada dua hal: tamatsul dan taqabudh.
2. Jual beli lain jenis pada bagian pertama atau bagian kedua hanya disyaratkan taqabudh dan boleh tafadhul.
Misal emas dgn perak atau sebalik emas dgn mata uang atau sebalik perak dgn mata uang atau sebaliknya. Ini utk bagian pertama.
Misal utk bagian kedua: Kurma dgn burr atau sebalik sya’ir dgn garam atau sebalik kurma dgn sya’ir kurma dgn garam atau sebaliknya.
Dalil dua keterangan ini adl hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu yg diriwayatkan oleh Muslim . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas dgn emas perak dgn perak burr dgn burr sya’ir dgn sya’ir kurma dgn kurma garam dgn garam harus semisal dgn semisal tangan dgn tangan . Namun bila jenis-jenis ini berbeda mk juallah terserah kalian bila tangan dgn tangan .”
3. Jual beli bagian pertama dgn bagian kedua atau sebalik diperbolehkan tafadhul dan nasi`ah .
Misal membeli garam dgn uang kurma dgn uang dan seterusnya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama yg dinukil oleh Ibnul Mundzir Ibnu Hazm Ibnu Qudamah Nashr Al-Maqdisi Al-Imam An-Nawawi dan sejumlah ulama lain. Dalil mereka adl sistem salam yaitu menyerahkan uang di awal akad utk barang tertentu dgn sifat tertentu dgn timbangan tertentu dan diserahkan pada tempo tertentu.
Telah maklum bahwa alat bayar masa itu adl dinar dan dirham dan barang yg sering diminta adl kurma atau sya’ir atau burr .
Di antara dalil juga adl hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ

“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikan baju perang dari besi kepadanya.”
Makanan yg Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beli di sini adl sya’ir sebagaimana lafadz lain dari riwayat di atas dlm keadaan beliau tdk punya uang . Beliau mengambil barang itu secara tempo dgn menggadaikan baju besinya. Wallahu a’lam.

Ash-Sharf
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha definisi ash-sharf adl jual beli alat bayar dgn alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yg lain membedakan: bila sejenis disebut murathalah dan bila beda jenis disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dgn mata uang lbh dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd adl salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba. Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis mk harus tamatsul dan taqabudh dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Yang perlu dipahami adl bahwa masing-masing mata uang yg beredar di dunia ini adl jenis tersendiri . Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul. Misal uang Rp. 100.00000 ditukar dgn pecahan Rp. 10.00000 mk nominal harus sama. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tdk berarti terjatuh dlm riba nasi`ah. Bila tdk tamatsul dan tdk taqabudh berarti terjatuh dlm riba fadhl dan riba nasi`ah sekaligus.
Namun bila mata uang berlainan jenis mk harus taqabudh dan boleh tafadhul. Misal 1 dolar bernilai Rp. 10.00000 bisa ditukar Rp. 9.50000 atau Rp. 10.50000 namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.

Masalah 1: Taqabudh dlm bab ash-sharf adl syarat sah.
Ini adl pendapat mayoritas besar ulama bahkan dinukilkan ada ijma’. Namun Ibnu ‘Ulayyah berpendapat boleh berpisah tanpa taqabudh sebagaimana dinukil oleh Al-Imam An-Nawawi.
Dalil jumhur ulama adalah:
1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhum:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli emas dgn perak secara hutang.”
2. Hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا يَدًا بِيَدٍ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami utk membeli perak dgn emas sekehendak kami dan membeli emas dgn perak sekehendak kami bila tangan dgn tangan .”
Dengan dasar di atas mk tdk boleh jual-beli emas dgn perak dgn sistem tempo bila alat bayar adl mata uang. Begitu pula tdk boleh jual-beli mata uang secara tempo bila alat bayar adl emas atau perak. Ini adl fatwa para ulama kontemporer. Wallahul muwaffiq.

Masalah 2: Apakah taqabudh harus segera ataukah boleh ada masa jeda?
Yang rajih dari pendapat para ulama adl pendapat jumhur bahwa taqabudh itu boleh tarakhi walaupun sehari dua hari atau tiga hari ataupun berpindah tempat selama kedua pihak masih belum berpisah. Dalil adl sebagai berikut:
1. Disebutkan dlm Ash-Shahihain bahwa Malik bin Aus bin Hadatsan radhiyallahu ‘anhu datang sambil berkata: “Siapa yg mau menukar dirham?” mk Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata –dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berada di sisinya–: “Tunjukkan kepadaku emasmu kemudian nanti engkau datang lagi setelah pembantuku datang lalu aku berikan perak kepadamu.” ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pun menimpali: “Tidak boleh. Demi Allah engkau berikan perak kepada atau engkau kembalikan emasnya.”
Dalam lafadz Al-Bukhari disebutkan: Thalhah pun mengambil emas tersebut lalu dia bolak-balikkan di telapak tangan dan berkata: “Nanti hingga pembantuku datang dari hutan.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah engkau tdk boleh berpisah dengan sampai engkau mengambil .” ‘Umar kemudian menyebutkan hadits:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ

“Emas dgn emas adl riba kecuali ha` dgn ha` .”
2. Ucapan ‘Umar dgn sanad yg shahih: “Bila salah seorang dari kalian melakukan ash-sharf dgn teman mk janganlah berpisah dengan hingga dia mengambilnya. Bila dia meminta tunggu hingga masuk rumah jangan beri dia masa tunggu tadi. Sebab saya khawatir engkau terkena riba.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dlm An-Nail. Wallahu a’lam.
Yang dimaksud dgn majelis akad adl tempat jual beli baik kedua berjalan berdiri duduk atau dlm kendaraan. Sementara yg dimaksud dgn berpisah di sini adl pisah badan dan hal itu kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat .
Bila pihak money changer tdk punya sisa uang dan harus pergi ke tempat lain mk pihak penukar/pembeli wajib mengiringi ke mana dia pergi hingga terjadi taqabudh di tempat yg dituju dan menyempurnakan sisa kekurangannya. Wallahul muwaffiq.

Masalah 3: Bila sebagian uang telah diterima dan sisa tertunda apakah sah akad tukar-menukarnya/ akad ash-sharfnya?
Pendapat Al-Imam Malik Al-Imam Asy-Syafi’i dan kalangan Azh-Zhahiriyyah menyatakan: Bila sharf tdk dapat diserahterimakan seluruh mk akadpun harus batal seluruhnya.
Sementara Abu Hanifah dan dua murid serta satu sisi pendapat yg dikuatkan dlm madzhab Hanbali menyatakan: Yang sudah diterima akad sah sementara yg belum diterima akad tdk sah.
Yang rajih insya Allah adl pendapat kedua dan ini yg dikuatkan An-Nawawi serta Ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyyah. Sebab hukum itu berjalan bersama dgn ‘illat . Bila terpenuhi persyaratan sah mk akad pun sah wallahu a’lam. Pendapat ini juga dirajihkan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Masalah 4: Apakah ada khiyar dlm bab ash-sharf?
Adapun khiyar majlis jumhur ulama berpendapat bahwa khiyar majlis dlm bab ash-sharf itu ada. Selama dlm majlis akad kedua belah pihak dapat menggagalkan akad hingga kedua saling berpisah.
Mereka berhujjah dgn hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Penjual dan pembeli khiyar selama kedua belum berpisah.”
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah.
Adapun tentang khiyar syarat misal menukar dolar dgn rupiah lalu sang penukar mengatakan: “Dengan syarat saya punya hak khiyar selama tiga hari. Bila tdk cocok mk saya kembalikan lagi” mk jumhur berpendapat bahwa bila dlm perkara yg dipersyaratkan ada taqabudh seperti bab ash-sharf mk tdk boleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila dia sudah melakukan akad jual-beli dgn sempurna lalu minta syarat mk lbh baik dia tinggalkan walaupun secara dalil tdk ada yg melarang krn sudah ada taqabudh dlm akad.
2. Bila dia bawa barang terlebih dahulu sebelum terjadi akad lalu bermusyawarah dgn keluarga atau yg lain setelah itu dia melakukan transaksi dgn taqabudh mk tdk mengapa.
Ini adl solusi terbaik yg disampaikan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Wallahu a’lam.

Masalah 5: Akad ash-sharf via telepon dan yg semisalnya.
Masalah ini perlu perincian:
1. Bila yg dimaukan hanya memesan barang atau semacam janji utk membeli barang tanpa akad yg sempurna mk diperbolehkan. Karena ‘pesan’ atau ‘janji’ tidaklah termasuk akad jual beli. Sang penjual punya hak menjual kepada orang lain dan sang pembeli punya hak utk membatalkan ‘janji’ itu. Demikian pendapat Ibnu Hazm Ibnu Rusyd dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan inilah pendapat yg shahih. Sementara Al-Imam Malik memakruhkannya.
2. Bila yg dimaksud adl akad jual-beli secara sempurna mk hukum haram sebab tdk ada unsur taqabudh. Dan ini merupakan riba nasi`ah. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah.

Masalah 6: Uang muka dlm bab ash-sharf.
Bila yg diinginkan dgn uang muka/downpayment adl transaksi secara sempurna mk hukum haram krn tdk ada unsur taqabudh. Sedangkan bila yg diinginkan adl amanah atau simpanan lalu penyerahan pembayaran total dilakukan pada saat akad serah terima barang mk hal ini tdk mengapa. Wallahu a’lam.

Masalah 7: Apakah disyaratkan ada barang di tempat dlm bab ash-sharf?
Pendapat yg rajih adl pendapat jumhur ulama yg menyatakan bahwa diperbolehkan akad ash-sharf walaupun tdk ada barang di tempat atau barang dikirimkan setelah itu atau dgn meminjam kepada orang lain dan kemudian diserahkan. Yang penting adl ada taqabudh dlm majelis akad sebelum berpisah.
Hujjah mereka adl bahwa yg dipersyaratkan dlm bab ash-sharf adl taqabudh dan hal itu telah terjadi dlm transaksi di atas. Wallahu a’lam.

Hiwalah Mashrafiyyah
Gambaran seseorang datang ke money changer ingin mengirim sejumlah uang ke Yaman –misalnya–. Masalah ini mempunyai dua keadaan:
1. Orang yg dikirimi menerima mata uang yg sama. Misal dari Indonesia mengirimkan uang 1000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman menerima dgn mata uang yg sama.
Para ulama memasukkan keadaan ini ke dlm salah satu masalah berikut:
a. Masalah hiwalah secara fiqih
b. Masalah ijarah
c. Sesuatu yg dahulu dikenal dgn istilah saftajah.
Keadaan ini diperbolehkan.
2. Pihak yg dikirimi menerima dlm bentuk mata uang yg berbeda. Misal dari Indonesia mengirim uang Rp. 10 juta ke Yaman. Sedangkan pihak penerima di Yaman menerima dlm bentuk uang 900 dolar .
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama kontemporer:
 Sebagian mereka melarang krn keadaan ini mengandung unsur hiwalah dan ash-sharf padahal dlm ash-sharf disyaratkan ada taqabudh. Sedangkan pada keadaan di atas tdk ada unsur taqabudh.
Ini adl fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan dzahir fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Ini juga fatwa Syaikhuna Yahya Al-Hajuri hafizhahullah.
 Mayoritas ulama kontemporer berfatwa tentang kebolehan krn kebutuhan dan keadaan darurat.
Namun tdk diragukan lagi bahwa yg lbh selamat bagi agama seseorang dan sebagai upaya menghindari pintu riba adl dia tdk melakukan transaksi seperti ini.
Para ulama memberikan beberapa solusi di antaranya:
1. Mensyaratkan kepada pihak penyelenggara jasa transfer utk mengirimkan mata uang yg sama ke tempat yg dituju. Dan ini mungkin dilakukan dgn cara memberikan uang jasa kepada mereka.
2. Menukar mata uang terlebih dahulu baru dia kirim dgn mata uang yg diinginkan.
Misal seseorang mempunyai uang Rp. 10 juta hendak dikirim ke Arab Saudi dlm bentuk real. mk dia tukar terlebih dahulu uang rupiah itu dgn real Saudi baru dia minta pihak penyelenggara jasa mengirimkan dlm bentuk real Saudi. Bila dia telah yakin akan sampai di Arab Saudi dlm bentuk real namun ternyata sampai dlm bentuk rupiah mk tdk mengapa bagi penerima utk mengambil rupiah itu krn keadan darurat. Wallahu a’lam.

Masalah 8: Bagaimana bila sebuah mata uang tdk bisa keluar dari negeri krn larangan pemerintah setempat atau krn tdk ada nilai di luar negeri?
Misal seseorang mempunyai sejumlah uang real Saudi dan hendak mengirimkan ke Indonesia dlm bentuk rupiah. Dia ingin menukar real Saudi dgn rupiah namun krn rupiah jatuh tdk ada satupun money changer yg mau. Solusi adalah:
1. Dia langsung mengirim dlm bentuk real Saudi ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima real tersebut kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
2. Atau bila real Saudi tdk bisa keluar mk dia tukar real dgn dolar –misalnya– lalu dia kirimkan dolar ke Indonesia. Penerima di Indonesia menerima dlm bentuk dolar kemudian ditukar dgn rupiah di Indonesia.
Wallahul muwaffiq.

Penggunaan Cek dlm Ash-Sharf
Dari permasalahan hiwalah mashrafiyyah di atas muncul masalah kontemporer yg sangat masyhur yaitu menggunakan kertas cek dlm bab ash-sharf baik dlm jual beli emas dan perak maupun tukar-menukar mata uang dgn cek.
Permasalahan ini dibahas oleh para ulama khusus dlm hal cek resmi yg diakui atau dikeluarkan oleh pihak bank. Adapun cek palsu atau yg tdk diakui pihak bank mk jelas larangannya.
Para ulama berbeda pandangan dlm masalah ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa dlm masalah ash-sharf atau yg dipersyaratkan ada taqabudh tdk boleh ada hiwalah .
Dalam masalah cek apakah sudah terjadi taqabudh yg hakiki ataukah tidak?
Sebagian ulama masa kini semisal Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berpendapat bahwa muamalah jual beli emas dan perak atau mata uang menggunakan cek adl tdk boleh. Karena cek bukanlah taqabudh hakiki melainkan hanya bukti hiwalah saja. Terbukti bila cek tersebut hilang dia bisa minta lagi cek dgn nominal yg sama. Namun beliau mengecualikan cek yg resmi dari bank mk tdk mengapa asalkan sang penjual yg menerima cek dari pembeli langsung menghubungi bank dan mengatakan: “Biarkan uang itu sebagai simpanan di situ.”
Ulama yg melarang beralasan dgn beberapa hal sebagai berikut:
1. Bila cek itu rusak atau hilang sebelum uang dgn nominal yg tercantum itu diambil mk sang pemegang cek akan kembali kepada yg memberi cek. Bila cek tersebut adl serah terima hakiki layak mata uang niscaya dia tdk akan kembali ketika hilang atau rusak.
2. Terkadang cek tersebut ditarik tanpa nominal mk jelas tdk ada serah terima yg hakiki.
3. Terkadang pula orang yg menukar cek ditolak sehingga juga tdk ada serah terima yg hakiki.
4. Cek tdk termasuk kertas alat bayar layak mata uang namun hanya kertas yg berisikan nominal mata uang.
Sementara itu mayoritas ulama dan fuqaha zaman ini serta para pakar ekonomi berpendapat bahwa cek mengandung qabdh yg sempurna lagi hakiki sehingga dapat bertransaksi menggunakan cek dlm bab ash-sharf. Alasan mereka adl sebagai berikut:
1. Sesungguh dlm syariat disebutkan masalah qabdh namun tdk ditentukan batasannya. Tidak pula diikat dgn kriteria tertentu. Rujukan hukum-hukum yg bersifat umum seperti ini adl kebiasaan setempat. Sementara secara kebiasaan yg terjadi di kalangan pebisnis cek adl serah terima yg sempurna terhadap apa yg terkandung di dalamnya.
2. Cek yg resmi dan diakui tidaklah akan dikeluarkan kecuali setelah diyakini ada debet-kredit pemilik cek pada sebuah bank. Dan ini yg dimaksud dgn hiwalah dlm fiqih Islami .
3. Keadaan darurat membuat cek tersebut dijadikan sebagai serah terima yg hakiki. Kaidah ini ada dlm syariat yaitu: “Keadaan darurat membolehkan perkara yg haram” “Kebutuhan yg umum memiliki hukum darurat” “Kesulitan mendatangkan kemudahan” “Bila perkara menjadi sempit mk datanglah keluasan.” Kaidah-kaidah seperti ini diambil dari kemudahan-kemudahan Islam yg tertuang dlm banyak dalil di antaranya:

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Sesungguh bersama kesusahan ada kemudahan.”
Juga ayat:

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki utk kemudahan bagi kalian dan tdk menghendaki kesukaran bagi kalian.”
4. Memudahkan perjalanan bisnis dan mengurangi resiko serta penjagaan terhadap harta benda yg dapat memotivasi para pebisnis utk melangsungkan bisnis dan menunjukkan kemudahan-kemudahan Islam.
Pendapat ini adl kesepakatan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada Rabithah ‘Alam Islami yg dipimpin oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz. Juga pada fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah yg diketuai Asy-Syaikh Ibnu Baz yg beranggotakan Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Al-Ghudayyan. Mereka beralasan krn kebutuhan umum.
Bila menilik kepada dalil-dalil syar’i mk yg rajih adl pendapat yg melarang. Namun dari sisi kebutuhan dan keadaan yg darurat mk diperbolehkan. Oleh krn itu hendak seorang muslim tdk bermuamalah dgn cara ini kecuali dlm keadaan darurat saja. Wallahul muwaffiq.

Jual-beli Valas
Dari uraian-uraian di atas kita dapat memahami hukum jual-beli valas secara syar’i dgn penjabaran sebagai berikut:
1. Bila jual-beli valas dari mata uang sejenis misal dolar dgn dolar mk disyaratkan ada tamatsul dan taqabudh.
2. Bila dari jenis mata uang yg berbeda misal rupiah dgn dolar atau dolar dgn poundsterling hanya disyaratkan ada taqabudh.
Dengan dasar kaidah di atas maka:
a. Tidak mengapa menanti naik-turun kurs sebuah mata uang yg dikehendaki bila terpenuhi persyaratan secara syar’i di atas ketika transaksi.
b. Tidak diperbolehkan transaksi via transfer ATM atau sejenis sebab tdk terjadi taqabudh yg disyaratkan.
c. Tidak boleh terjadi pertaruhan berbau judi dlm jual beli valas.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian penjelasan ringkas seputar masalah riba. Sebenar masih banyak permasalahan yg perlu diangkat namun krn keterbatasan lembar majalah ini mk kami cukupkan sampai di sini. Selebih dapat merujuk karya-karya para ulama dlm masalah ini. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.

Maraji’:
1. Syarhul Buyu’ hal. 124 dst
2. Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah juz 13 14 dan 15
3. Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa`i
4. As-Sunnah karya Al-Marwazi

1 Namun jumhur ulama melarang ada hiwalah dlm bab ash-sharf .

penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Syariah Kajian Utama 28 - Februari - 2007 06:00:46
Sumber: www.asysyariah.com

Etika - Adab Buang Air

Hal-hal yg harus diperhatikan oleh orang yg hendak buang air adl sebagai berikut.

Ia mencari tempat yg sepi dari manusia dan jauh dari penglihatan mereka. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. hendak buang air besar maka beliau pergi hingga tidak dilihat oleh siapa pun. {HR Abu Dawud dan Tirmizi}.

Tidak membawa apa saja yg di dalamnya terdapat zikir kepada Allah SWT. Karena dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa Rasulullah saw. mengenakan cincin yg ada tulisannya Rasulullah namun ketika beliau masuk WC beliau melepaskannya. .

Masuk toilet/WC dgn mendahulukan kaki kiri sambil berdoa Bismillaahi innii a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaaitsi {Dengan nama Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki-laki dan setan perempuan}. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. selalu membaca doa tersebut jika hendak memasuki tempat buang air.

Tidak mengangkat pakaiannya agar auratnya tidak terbuka.

Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air kecil atau buang air besar. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar maupun buang air kecil. .

Tidak buang air di tempat berteduhnya manusia di jalanan di mata air di pohon-pohon yg berbuah. Rasulullah saw. bersabda Takutlah pada tiga tiga tempat buang hajat di aliran air di tengah jalan dan tempat berteduh. .

Tidak berbicara pada waktu sedang buang air besar. Rasulullah saw. bersabda Jika dua orang buang air besar hendaklah masing-masing dari keduanya bersembunyi {agar tidak terlihat satu sama lainnya} dan hendaknya tidak saling bercakap-cakap krn Allah membenci hal tersebut.

Alat Istinja Tidak beristinja dgn tangan tulang atau kotoran hewan. Rasulullah saw.

bersabda Janganlah kalian beristinja dgn kotoran hewan dan tulang krn hal itu adl makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin. {HR Bukhari dan Muslim}.

Selain itu tidak beristinja dgn hal-hal yg mengandung manfaat seperti pohon rami yg bisa digunakan dgn daun dan yg lainnya dari barang-barang yg bernilai krn meniadakan sesuatu yg bermanfaat dan merusak sesuatu itu diharamkan.

Tidak menggunakan tangan kanan dan tidak menyentuh kemaluan dgn tangan kanan. Rasulullah saw. bersabda Janganlah tiap kalian menyentuh kemaluannya dgn tangan kanan dan janganlah cebok di WC dgn tangan kanannya. .

Melakukan istinja dgn ganjil misalnya dgn tiga batu jika belum bersih dgn lima batu. Salman r.a. berkata Rasulullah saw. melarang kami menghadap kiblat ketika buang air dan melarang istinja dgn tangan kanan atau menggunakan batu kurang dari tiga dan melarang istinja dgn kotoran hewan dan tulang. .

Jika ingin menggunakan air dan batu maka terlebih dulu menggunakan batu kemudian dgn air. Jika cukup dgn salah satu dari keduanya maka diperbolehkan hanya saja dgn air itu lbh baik. Aisyah berkata Perintahkan suami-suami kalian utk beristinja dgn air krn aku malu kepada mereka dan krn Rasulullah saw. terbiasa berbuat seperti itu. {HR Tirmizi dan ia menyahihkannya}.

Hal-Hal yg Harus Diperhatikan Setelah Buang Air

Keluar dari tempat buang air dgn mendahulukan kaki kanan seperti yg biasa diperbuat oleh Rasulullah saw.

Membaca doa Ghufraanaka .

. Atau doa Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annil adzaa wa ‘aafaanii {Segala puji bagi Allah yg telah menghilangkan gangguan dariku dan memberikan kesehatan kepadaku}. Atau doa Alhamdulillahi al-ladzii ahsana ilayya fii awwalihi wa aakhirihi {Segala puji bagi Allah yg telah berbuat baik kepadaku dari pertama hingga terakhir}. Atau doa Alhamdulillahil ladzi aadzaaqanii ladzdzatahu wa abqaa fiyya quwwatahu wa adzhaba ‘annii adzaahu {Segala puji bagi Allah yg telah merasakan kepadaku kelezatannya mempertahankan kekuatannya kepadaku dan menghilangkan gangguannya dariku}.

Semua doa di atas ada hadisnya.

Sumber Minhajul Muslim Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

sumber file al_islam.chm

Di Antara Tanda Datangnya Kiamat Padang Rumput Tumbuh Subur di Jazirah Arab

Alhamdulillah segala puji bagi Allah yg telah memberikan ni’mat iman dan Islam kepada kita. Aku bersaksi tiada Tuhan yg wajib disembah kecuali Allah. Tiada sekutu bagi-Nya. Dialah yg memiliki kerajaan langit dan bumi. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw adl utusan Allah. Semoga selawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah saw keluarganya sahabatnya dan orang-orang yg mengikuti jalan hidupnya. Wahai kaum muslimin rahimakumullah! Dari Abi Hurairah ra diriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda yg artinya “Kiamat tidak akan terjadi sampai harta banyak dan melimpah sampai-sampai seseorang mengeluarkan zakat hartanya namun ia tak menemukan orang yg menerimanya dan sampai tanah Arab kembali dipenuhi kebun-kebun dan sungai-sungai.” Kaum Muslimin yg berbahagia!Baru-baru ini telah tersiar berita suatu kejadian yg cukup unik. Diberitakan oleh TV Arab Saudi dan diberitakan kembali oleh Nuansa Pagi RCTI bahwa pada Hari Minggu tanggal 13 January 2002 yg lalu di Arab Saudi yg merupakan daerah gurun pasir yg sangat panas yg pada waktu itu matahari bersinar sepanjang hari telah terjadi suatu fenomena alam yg langka yaitu turunnya salju dgn lebatnya. Tepatnya di darah Tabuk 1500 km dari Riyad . Ketebalan salju mencapai 20 cm dan di Yordania suhu mencapi titik beku . Ternyata tahun-tahun terakhir ini di Jazirah Arab yg notabene gurus pasir panas turunnya salju ini telah sering terjadi tetapi hal ini ditutup-tutupi atau tidak dipublikasikan secara luas. Ada apa gerangan dgn terjadinya fenomena alam tersebut..? Bagi umat Islam yg telah memahami ajaran Islam turunnya salju di Arab Saudi bukanlah merupakan hal yg aneh. Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengabarkan kepada kita dgn sabdanya pada kurang lbh 1400 tahun yg lampau yg mengindikasikan akan datangnya fenomena tersebut. Ketika para sahabat menanyakan kepada Rasulallah saw mengenai kapan datangnya hari kiamat. Rasulallah saw menjawab bahwa pengetahuan mengenai datangnya hari kiamat hanya ada pada sisi Allah SWT. Tetapi Allah telah memberitahukan tanda-tandanya kepada Rasulallah saw antara lain sebagaimana dalam hadits tersebut. Dari Hadist Rasulallah saw di atas ada beberapa informasi yg didapat

Harta banyak dan melimpah.
Dahulu kala dataran/jazirah Arab pernah menjadi padang rumpur yg subur dan dipenuhi dgn sungai-sungai.
Nanti dataran Arab sekalai lagi akan menjadi padang rumput dan dipenuhi dgn sungai-sungai sebagai salah satu tanda datangnya hari kiamat. Kaum Muslimin yg berbahagia!Mencermati apa yg telah disabdakan oleh Rasulullah saw jauh-jauh hari sebelum terjadinya turun salju di Arab Saudi dewasa ini sebagaimana diberitakan di atas para ilmuwan dari King Abdul Aziz University bekerja sama dgn para ilmuan Barat dan manca negara telah melakukan penelitian ilmiah mengenai fenomena-fenomena alam yg diterangkan dalam Alquran dan Hadis. Salah satunya mengkaji mengenai Hadis Rasulallah saw di atas. Kajian ini antara lain dilakukan bersama dgn seorang orientalis bernama Profesor Alfred Kroner seorang ahli ilmu bumi terkemuka dunia dari Department Ilmu Bumi Institut Geosciences Johannes Gutenburg University Mainz Germany. Ketika ditanyakan kepada Prof. Korner oleh para Ilmuan King Abdul Aziz sebagaimana diterangkan dalam Islam dan Sains hal. 25-26 Bagaimana Nabi Muhammad saw bisa mengetahui bahwa dahulu kala jazirah/dataran Arab merupakan padang rumput yg subur dan dipenuhi oleh sungai-sungai yg mengalir? ia menjawab dgn tuduhan bahwa bisa saja Nabi Muhammad saw mengetahui hal tersebut dari kitab-kitab lama seperti Zabur Taurat dan Injil yg sering menceritakan bahwa dulu di dataran Arab merupakan padang rumput yg subur dgn banyaknya cerita tentang para pengembala ternak cerita-cerita tentang kebun anggur dan cerita-cerita tentang pemilik perkebunan yg subur yg sering diceritakan dalam kitab-kitab tersebut. Atau bisa jadi Nabi Muhammad saw menconteknya dari ilmuan-ilmuan dari Roma pada saat itu. Menanggapi tuduhan Prof. Korner tersebut Ilmuan King Abdul Aziz menjawab OK Anda bisa saja menuduh seperti itu tapi apakah keadaan dataran Arab yg subur dahulu kala itu bisa dibuktikan secara ilmiah pada masa Nabi Muhammad saw hidup 1400 tahun yg lalu?.. Prof. Korner menjawab pada masa itu belum dapat dibuktikan krn sains dan teknologinya tidak memungkinkan. Apakah hal itu benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara ilmiah dgn teknologi canggih dewasa ini?.. Prof. Korner menjawab ya!.dahulu dataran Arab dipenuhi dgn kebun-kebun yg subur dan sunga-sungai yg mengalir dan secara ilmiah keadaan tersebut dapat dibuktikan. Prof Korner menjelaskan bahwa dahulu selama Era Salju kemudian Kutub Utara icebergs perlahan-lahan bergerak ke arah selatan sehingga relatif berdekatan dgn Semenanjung Arab pada saat itu iklim dataran Arab berubah dan menjadi salah satu daerah yg paling subur dan hijau di muka bumi. Kaum Muslimin rahimakumullah!Ini merupakan fakta sains yg tidak bisa dibantah. Pertanyaan selanjutnya oleh Ilmuan King Abdul Aziz bagaimana Nabi Muhammad saw dapat mengetahui juga bahwa sekali lagi dataran Arab itu akan menjadi daerah yg subur dipenuhi kebun-kebun dan sungai-sungai sebagai tanda datangnya hari kiamat padahal pada masa itu 1400 tahun yg lalu teknologinya belum memungkinkan utk mengetahui hal tersebut dan informasi tersebut satu pun tidak diterangkan baik dalam kitab-kitab terdahulu maupun dalam penelitian ilmuan-ilmuan Roma? Prof. Korner menjawab dgn malu-malu bahwa Nabi Muhammad saw dapat mengetahui informasi itu pasti dari sesutu yg mengetahui betul mengenai alam ini bahwa sebenarnya informasi itu datangnya dari Tuhan Allah SWT yg paling tahu tentang alam ini krn Dia-lah yg telah menciptakan dan mengaturnya. Apakah informasi yg dikabarkan Nabi Muhammad saw 1400 yg lalu bahwa sekali lagi dataran Arab itu akan menjadi daerah yg subur dipenuhi kebun-kebun dan sungai-sungai benar-benar akan terjadi? Prof. Korner menjawab dgn tegas ya!.. krn sebenarnya proses itu sekarang sedang terjadi. Era Salju Baru sebenarnya telah dimulai sekali lagi sekarang salju di kutub Utara sedang merangkak/bergeser perlahan-lahan ke arah selatan mendekati Semenanjung Arab. Hal ini dapat dibuktikan dgn fakta dan sains krn tanda-tanda itu nampak dgn jelas di dalam badai salju yg menghujani bagian utara Eropa dan Amerika tiap musim salju tiba. Dan sekarang terbukti bahwa salju telah beberapa kali turun di dataran Arab sebagaimana diberitakan TV Arab Saudi dan RCTI di atas. Saudara kaum muslimin yg dimulyakan Allah!Kejadian di atas merupakan salah satu bukti yg telah dijanjikan Allah SWT bahwa firman-Nya yg disampaikan melalui Nabi Muhammad saw dalam Alquran dan Hadis adl benar datang dari Tuhan pencipta alam semesta ini yaitu Allah SWT sebagaiman dalam firman-Nya “Alquran ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam. Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui berita Alquran setelah beberapa waktu lagi.” Wahai umat manusia di dunia apalagi yg yg menghalagi kita utk beriman bahwa “Tiada Tuhan selaian Allah dan Nabi Muhammad saw adl utusan Allah” .. padahal kebenarannya telah terbukti dan hari kiamat telah makin dekat akan tiba? Sesungguhnya masih banyak lagi kebenaran tentang fenomena alam yg diterangkan dalam Alquran dan hadis yg dikabarkan 1400 tahun yg lalu yg baru terbukti secara ilmiah melalui penelitian sains dan teknologi canggih selama bertahuan-tahun sampai sekarang ini. Seperti kejadian manusia yg diterangkan secara rinci dalam Alquran yg baru terbukti secara ilmiah oleh ilmu kedokteran yg canggih dewasa ini keterangan tentang tata surya kejadian gunung-gunung kejadian laut dan keberadaan mata air tawar di dasar laut asin yg dalam keterangan tentang saraf manusia dan masih banyak lagi. Alquran merupakan mukjizat terbesar yg diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw dibandingkan dgn mukjizat-mukjizat lain yg diberikan Allah kepada para nabi Allah SWT yg lain. Mukjizat merupakan salah satu bukti yg diberikan Allah utk membuktikan kepada umat manusia bahwa seseorang yg diutus itu benar-benar merupakan nabi dan untusan Allah SWT. Mukjizat diberikan Allah SWT disesuaikan dgn tarap berfikir masyarakat pada masa seorang nabi diutus Allah SWT kepada masyarakat terebut. Seperti mukjizat nabi-nabi beriktu ini Dengan kekuasaan Allah SWT Nabi Ibrahim as tidak mempu dibakar api; Nabi Musa as dapat membelah laut merah dgn tongkatnya; Nabi Isa as dapat menghidupkan orang mati dan menyembuhkan orang buta dll. Mukjizat-mukjizat tersebut dapat dgn mudah dilihat dan diketahui oleh masyarakat pada masa itu tanpa harus melakukan penelitian dan pengetahuan yg canggih krn dapat disaksikan dgn mata telanjang oleh orang-orang yg menyaksikannya. Tetapi mukjizat tersebut hanya bisa disaksikan pada masa itu saja dan tidak dapat dibuktikan kembali oleh masyarakat masa sekarang masyarakat sekarang hanya bisa mengetahui informasi tersebut dari firman-friman Allah SWT dalam Kitab-kita-Nya. Nabi-nabi terdahulu diutus Allah terbatas hanya utk masyarakatnya saja yg hidup pada masa itu saja. Sementara Nabi Muhammad saw merupakan nabi terakhir yg diutus Allah SWT utk semua umat manusia di dunia sampai akhir zaman sehingga mukjizatnya yg terbesar berupa Alquran dapat dibuktikan oleh siapa saja kapan saja dan dimana saja sampai hari akhir asalkan manusia mau mempelajari mengkaji dan menelitinya. Demikianlah semoga dakwah yg singkat ini menjadikan bahan renungan buat kita bersama utk lbh mantap keyakinan dan keteguhan kita di dalam memeluk Dien yg lurus yaitu agama Islam yg sempurna amin ya Rabbal ‘alamin. Diadaptasi dari Salju Telah Turun Di Dataran Arab Sebagai Salah Satu Tanda Datangnya Hari Kiamat Endang Wijaya informasi dari laporan TV Arab Saudi yg disiarkan Nuansa Pagi RCTI Selasa 15 Januari 2002 Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm